Sejarah Madzab Irak dan Madzab Madinah
Sejarah Madzab Irak dan Madzab Madinah
Perbedaan kondisi sosial, latar belakang budaya dan pemikiran setiap wilayah, pemikiran hukum Islam pada gilirannya berkembang ke dalam sejumlah madzab pemikiran yang berbeda. Madzab pemikiran Irak misalnya, lebih menekankan pada penggunaan pemikiran spekulatif dalam hukum ketimbang madzab Madinah yang bersandar pada hadist. Tokoh yang paling otoritas pada madzab ini adalah Abu Hanifah yang bernama lengkap al-Nu’man ibn Tsabit. Abu Hanifah adalah cucu seorang budak Persia yang hidup Kufah dan Baghdad dan meninggal pada 767. Abu Hanifah menjadi ahli hukum pertama dan paling berpengaruh dalam Islam. Ajaran yang ia sebarkan secara lisan kepada muridnya˗˗salah seorang di antaranya, Abu Yusuf (w. 798) telah mewariskan pendapat gurunya dalam karyanya Kitab al-Kharaj. Abu Hanifah sangat menekankan prinsip deduktif analogis yang menghasilkan apa yang disebut sebagai fiksi hukum. Ia juga menekankan prinsip “preferensi” (ihtihsan) yang melepaskan diri dari ikatan analogi untuk mengejar keadilan yang lebih besar. Abu Hanifah tidak bermaksud mazhab hukum, namun ia kemudian menjadi pendiri mazhab hukum Islam paling awal, terbesar dan paling toleran. Hampir separuh panganut mazhab sunni adalah pengikut mazhab ini. Ia menjadi mazhab resmi di berbagai wilayah bekas kakhalifahan Utsmani juga India dan Asia Tengah. Sebagai sebuah sistem pemikiran hukum-keagamaan, von Kremer menyebutnya sebagai “prestasi tertinggi” yang pernah dicapai oleh Islam.
Antara mazhab Irak yang liberal dan mazhab madinah yang konservatif, muncul mazhab lain yang mengklaim telah membangun jalan tengah: menerima pemikiran spekulatif dengan catatan tertentu. Mazhab itu didirikan oleh Muhammad ibn Idris al-Syafi’i. Lahir di Gazza (767), al-Syafi’i seorang keturunan Quraisy, belajar kepada Malik di Madinah, namun medan utama aktivitasnya adalah di Baghdad dan Kairo. Doktrin Syafi’i masih mendominasi Mesir bagian bawah, Afrika sebelah timur, Palestina, Arab bagian barat dan selatan, wilayah pantai India dan Indonesia. Pengikutnya bejumlah sekitar 105 juta orang, sementara pengikut Hanafi 180 juta, pengikut Malik 50 juta dan pengikut Hanbali 5 juta.
Aturan hukum (syari’ah) di atas mengatur seorang muslim dalam berbagai aspek kehidupan keagamaan, politik dan sosialnya. Aturan itu mengatur hubungan pernikahan dan hubungan sosial, juga hubungan mereka dengan nonmuslim. Oleh karena itu, semua tatanan etika atau perilaku moral menjadikan hukum-hukum agama sebagai sumber penetapan berbagai sanksi moral. Semua perilaku manusia dikelompokkan ke dalam lima kategori hukum: 1. Fardh 2.Mustahabb 3. Ja’iz, mubah 4. Makruh 5. Haram.
Miskawayh seorang sejarawan yang karyanya, Tahdzib al-Akhlaq, merupakan karya etika terbaik yang sarat dengan nuansa filosofis˗˗menampilkan kecenderungan Neo-Platonis˗˗yang pernah ditulis seorang muslim. Ilmu etika jenis ketiga yaitu ilmu mistik-psikologi, pendukungnya al-Ghazali. Dalam seluruh filsafat moral ini, berbagai kebajikan tertentu seperti sikap pasrah, bersyukur, dan tabah sangat dipuji sementara kejahatan dipandang sebagai bentuk gangguan jiwa yang perlu disembuhkan oleh seorang filosof moral. Klasifikasi manusia dibangun berdasarkan analisis terhadap berbagai kemampuan bawaan jiwa manusia, yang masing-masing memiliki kebaikan dan keburukannya.
Comments
Post a Comment