Sejarah Madzab Irak dan Madzab Madinah
Sejarah Madzab Irak dan Madzab Madinah Perbedaan kondisi sosial, latar belakang budaya dan pemikiran setiap wilayah, pemikiran hukum Islam pada gilirannya berkembang ke dalam sejumlah madzab pemikiran yang berbeda. Madzab pemikiran Irak misalnya, lebih menekankan pada penggunaan pemikiran spekulatif dalam hukum ketimbang madzab Madinah yang bersandar pada hadist. Tokoh yang paling otoritas pada madzab ini adalah Abu Hanifah yang bernama lengkap al-Nu’man ibn Tsabit. Abu Hanifah adalah cucu seorang budak Persia yang hidup Kufah dan Baghdad dan meninggal pada 767. Abu Hanifah menjadi ahli hukum pertama dan paling berpengaruh dalam Islam. Ajaran yang ia sebarkan secara lisan kepada muridnya˗˗salah seorang di antaranya, Abu Yusuf (w. 798) telah mewariskan pendapat gurunya dalam karyanya Kitab al-Kharaj . Abu Hanifah sangat menekankan prinsip deduktif analogis yang menghasilkan apa yang disebut sebagai fiksi hukum. Ia juga menekankan prinsip “preferensi” ( ihtihsan ) yang mel